A. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan :
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan :
1. Barangsiapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya ;
2. Barangsiapa
tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai
tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup
kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah diancam dengan pidana
penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 300,- karena penganiayaan
hewan.
Bahwa berdasar Perma
(Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang “Penyesuaian Batasan
Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP” pada Pasal 3 menyatakan :
“Mengenai denda,
dipersamakan dengan pasal penahananpada Perma nomor 2 Tahun 2012 yaitu
dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi Rp.
2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam
upaya hukum Kasasi,
B. Pasal 406 ayat
(2) KUHP yang menyatakan :
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak
dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau
sebagian kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2) Hukuman serupa dikenakan juga kepada orang
yang dengan sengaja dan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak
dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau
sebagiannya kepunyaan orang lain.
C. Undang-undang
No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adalah segala urusan
yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa menurut ukuran perilaku
alami satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi satwa dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap satwa.
Adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa menurut ukuran perilaku alami satwa yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap satwa.
D. Pasal 66 yang menyatakan :
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan;
penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan;
pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus,
rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan
bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
0 Comments