A. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :
1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya ;
2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 300,- karena penganiayaan hewan. 
Bahwa berdasar Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang “Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP” pada Pasal 3 menyatakan :
“Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal penahananpada Perma nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi Rp. 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum Kasasi, 
B. Pasal 406 ayat (2) KUHP yang menyatakan : 
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- 
(2) Hukuman serupa dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. 
C. Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan  Kesehatan Hewan. 

Adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa menurut ukuran perilaku alami satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap satwa.
Adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa menurut ukuran perilaku alami satwa yang perlu 
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap satwa.
D. Pasal 66 yang menyatakan :
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; 
penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; 
pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, 
    rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga 
   hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan 
bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.